Berita

Breaking News

H.M.Noor Menolak Pasal 4, Sangat Menganggu Kerja Kami


BANJARMASIN, Realitas.com Sedikitnya ada 45 kepala kerja (kaker) beserta anggotanya dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) se-Kalimantan Selatan mengeluarkan pernyataan sikap dan menolak dengan tegas Pasal 4 pada Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Perlindungan Kerja bagi TKBM di pelabuhan.

Nama dan tandatangan mereka dibubuhkan dalam absen Pernyataan Sikap atas Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan Nomor: 4/689/HK.02/V/202, pada saat gelaran acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait perlindungan TKBM di Sektor Pelabuhan, yang diselenggarakan di Kuini Ballroom lantai 7 Hotel Harper, Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Nomor 175, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/5/2024).

Diketahui, bunyi pasal yang mereka tolak tersebut adalah: “TKBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bekerja pada badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Pelabuhan Banjarmasin, H.Muhammad Noor pun bersikap bersama teman-teman untuk menolak secara keras Pasal 4 tersebut, karena mereka katanya disitu ada melihat bias usaha-usaha yang lain bisa ikut di dalam tenaga kerja mereka.

“Yang kita khawatirkan nanti, kalau-kalau mereka merembes ke TKBM. Makanya disitu, seolah-olah kita di sini dijadikan persaingan kerja nantinya. Ada tertera masalah BOP, PBM dan instansi lain yang boleh mengerjakan pekerjaan yang ada di pelabuhan. Seandainya mereka tidak mengganggu pekerjaan kami, dengan keluarnya pasal ini adem ayem saja lah. Tapi karena ini sangat mengganggu dengan pekerjaan kami, kami sangat keberatan. Makanya kami hadir di acara ini, kami ingin mendengarkan sedetil-detilnya informasi yang disampaikan narasumber,” tegas H.M.Noor.

Lebih lanjut dikatakan H.M.Noor, langkah mereka menyampaikan sikap penolakan, karena mereka anggap itu sangat merugikan kepada koperasi premier seluruh Indonesia.

Silakan saja mereka membikin koperasi, tapi jangan mengganggu koperasi kami yang sudah  berdiri 35 tahun ini. Kami sudah enak kerja, masa diganggu, kami tidak mengganggu siapa-siapa,” ucap H.M.Noor.

Ditengarai mereka, hal ini terkait adanya indikasi kecemburuan masalah pendapatan. “Pendapatan anggota kami perkapal, jika Perusahaan Bongkar Muat (PBM) tidak meminta jasa kami, pendapatan pun tidak ada. Kami kerja sistem borong, bukan sistem gaji perbulan atau mingguan. Kami berharap Kemenaker bisa merubah pasal, jangan sampai membinasakan Koperasi TKBM seluruh Indonesia,” ujar H.M.Noor.

Hal senada diungkapkan Koperasi TKBM Karya Bersama Pelabuhan Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Syahdan Banna menilai draft Permenaker yang ada ini, terkhusus Pasal 4 itu sangat merugikan Koperasi TKBM.

Kenapa jadi merugikan Koperasi TKBM? Karena selama ini kita mengerjakan di pelabuhan oleh Koperasi TKBM atas permintaan dari PBM. Tapi kalau ada lagi Badan Usaha lain selain dari koperasi, dalam hal ini PT, otomatis pekerjaan itu akan dikerjakan sendiri oleh Perusahaan Bongkar Muat, bahkan Perusahaan Bongkar Muat tidak bakal mungkin meminta tenaga kerja kepada koperasi,” kata Syahdan Banna.

“Makanya dengan tegas, kami dari Inkop selaku pengurus TKBM di Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus Ketua Pengawas Inkop menolak keras Pasal 4 itu. Bahwa Pasal 4 itu apabila diterapkan, maka TKBM yang ada di pelabuhan yang dikelola oleh koperasi itu akan mati suri. Karena dia tidak mendapatkan pekerjaan dari PBM. Kan kita selama ini shipper (orang atau perusahaan yang bergerak dalam bisnis pengiriman barang, red) ke PBM, PBM ke TKBM. Karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang PBM itu bisa mengerjakan sendiri, maka dia meminta ke Koperasi TKBM. Tapi dengan adanya Permenaker ini membuka peluang – khususnya di Pasal 4 – untuk dikerjakan oleh PBM itu sendiri, akhirnya koperasi ini mati suri. Kami dan beberapa anggota di semua pelabuhan akan jadi pengangguran besar-besaran,” tutur Syahdan Banna.

Sekedar diketahui jumlah anggota di Kabupaten Tanah Bumbu 700 orang lebih, Kabupaten Kotabaru 206 orang, dan Kota Banjarmasin 831 orang. Itu baru di 3 Koperasi TKBM di Kalsel, belum lagi jika dihitung seluruh Indonesia yang jumlahnya ribuan,” pungkas Syahdan Banna.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, S.Sos, M.Si. yang membuka acara  ini, mengungkapkan Rancangan Permenaker yang dipermasalahkan ini sebenarnya sudah lama dipersiapkan.

“Karena kita ketahui bersama, kawan-kawan yang bergerak di bidang tenaga kerja kepelabuhan ini perlu dipertegas lagi secara terperinci, diatur melalui regulasi yang komprehensif, yang artinya luas, menyeluruh, teliti dan meliputi banyak hal,” katanya.

“Mengingat resiko-resiko kerja bagi mereka sangat tinggi, karena itulah pemerintah hadir untuk membuat regulasi yang bisa membuat rasa nyaman, status hubungan kerja mereka jelas, kemudian juga syarat-syarat kerja mereka nanti juga dilindungi oleh alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai. Sehingga  nanti mereka bisa bekerja tenang, profesional dan semakin produktif. Jadi ini semangatnya untuk melindungi para tenaga kerja kita yang bergerak di sektor pelabuhan,” ungkap Irfan Sayuti.

Selama ini sebelum ada rancangan, lanjut Irfan, mereka mengacu pada peraturan yang ada. Belum secara komprehensif terkait di sektor pelabuhan, tapi mengacu ke aturan regulasi secara umum, seperti menyangkut UU Ketenagakerjaan, hubungan industrialnya.


“Nanti secara khusus ada diatur perlindungan tenaga kerja khusus bongkar muat sendiri, kalau yang dulu kan bisa untuk karyawan di sektor lain seperti pertambangan, perkebunan dan sebagainya. Ini lebih mengerucut lagi, perlindungan TKBM, spesial,” tegasnya.

Dalam acara ini juga diberikan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan TKBM di Pelabuhan, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop UKM Henra Saragih, S.H, M.H, M.Kn.

Selain itu juga pemateri dari Bagian Hukum dan KSLN Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menyampaikan paparan tentang Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Penyediaan dan/atau Pelayanan Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan.

Dari Kemnaker menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Kerja Bagi TKBM di Pelabuhan.

© Copyright 2022 - Realitas.com