BANJARMASIN, Realitaspost.com - DPD KSPSI Kalimantan Selatan mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disahkan pada 31 Oktober 2024, terkait dengan perubahan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023.
Haji Sadin Sasau, Ketua DPD KSPSI KALSEL, menggarisbawahi dampak perubahan ini bagi pekerja, khususnya dalam hal upah, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Haji Sadin menjelaskan bahwa dicabutnya Pasal 88 ayat 1 pada UU tersebut berdampak besar pada pengaturan upah.
"Dengan tidak berlakunya lagi PP No. 51 Tahun 2023, ketentuan upah minimum pada 2025 akan didasarkan pada negosiasi dengan serikat pekerja, tanpa batasan bawah maupun atas," jelasnya.
Selain itu, sektor-sektor tertentu akan memiliki upah minimum sektoral di atas UMP/UMK. Kenaikan upah minimum pun akan diusulkan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan nilai indeks tertentu (α) yang diusulkan mencapai 1,0-2,0.
"Keputusan MK ini juga memperketat penggunaan tenaga outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan, kini akan menetapkan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, serta membatasi waktu kerja agar tidak berlaku seumur hidup, " terangnya.
Salah satu perubahan signifikan adalah aturan baru mengenai PHK. Haji Sadin menyatakan bahwa PHK kini harus melalui prosedur yang lebih adil, termasuk mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selama menunggu keputusan dari PHI, perusahaan wajib membayar upah dan jaminan sosial pekerja.
"Nilai pesangon kini dikembalikan ke ketentuan lama yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun, pengusaha tetap dapat memberikan pesangon di atas ketentuan tersebut apabila ada kesepakatan dengan serikat pekerja, " jelasnnya.
Ia menambahkan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi hingga maksimal 5 tahun. Jika setelah itu pekerja masih dibutuhkan, perusahaan wajib mengubah status pekerja tersebut menjadi karyawan tetap.
Selain itu, pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama berhak mendapat cuti panjang.
"TKA yang tidak memiliki keahlian khusus (unskilled) dilarang bekerja di Indonesia. Perusahaan wajib mengutamakan pekerja lokal. Sedangkan untuk TKA dengan keahlian khusus, perusahaan harus memperoleh izin tertulis dari Menteri sebelum memperkerjakan mereka, " ucapnya.
Ketua DPD KSPSI KALSEL, Haji Sadin Sasau, berharap bahwa keputusan MK ini akan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di Kalimantan Selatan.
"Kami akan terus mengawal implementasi perubahan ini agar hak-hak pekerja tetap dijaga dan dihormati," pungkasnya.
Berita