Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan, penemuan kali ini hasil pengawasan ketat yang telah dilakukan Satgas Pangan melalui pengecekan langsung dipasar maupun distributor dan laporan masyarakat. Ada barang disita sebanyak 3.263 liter
Minyakita yang palsu ada di empat toko di Banjarmasin.
"Kami telah mengamankan satu tersangka telah memproduksi minyak palsu dengan mengemas minyak curah dengan kemasan berlebel Menyakita dengan ukuran 1 liter, ternyata hanya berisi di 840 mililiter, "kata Kapolda Kalsel saat Konfrensi pers di Lingkar Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/03/2025).
Rosyanto Yudha mengatakan, minyak palsu ini merupakan produksi di Banjarbaru, sudah beroperasi di bulan Januari 2025 dengan harga yang lebih murah diharga Rp 14.000 per liter, untuk harga asli dari minyakita di harga Rp 15.700 per liternya.
Tesangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) di huruf b, c, g dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar.
Sementara, Ibak salah satu pedagang menjadi korban minyak goreng palsu menyampaikan dirinya merasa rugi dengan adanya laporan dari pelanggan, produk yang dijualnya tidak sesuai takaran.
"Kita sempat beli 100 karton, setelah ada laporan dari pihak pembeli. Kita langsung menarik produk tersebut. Dan keburu diamankan polisi, " jelasnya.
Ia mengatakan, mengalami kerugian di Rp 8 juta, karna masih memiliki 47 karton minyak goreng palsu belum terjual.
"Kami beli malah diharga lebih tinggi di Rp 188.000 per karton dan kami jual di harga Rp 190.000 per karton dengan untung hanya sedikit, " ucapnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minyak palsu di wilayah Kalimantan Selatan.
Berita