BANJARBARU, Realitaspost.com – Perang melawan narkoba di Kalimantan Selatan semakin gencar! Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan membumihanguskan 38 kilogram sabu-sabu, 1.015 butir ekstasi, dan 331 gram serbuk ekstasi yang merupakan bagian dari jaringan narkotika kelas kakap Fredy Pratama.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih sebelum akhirnya dibuang agar tak bisa disalahgunakan lagi.
Kegiatan ini berlangsung di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu (19/3/2025), disaksikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Forkopimda Kalsel, serta jajaran kepolisian dan instansi terkait.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba! Empat kasus besar berhasil kami ungkap dengan empat tersangka yang terhubung dengan jaringan lintas Kalimantan, Surabaya, dan Sulawesi," tegas Kapolda Kalsel.
Pemusnahan ini bukan hanya sekadar acara seremonial, tetapi juga menjadi simbol bahwa perang melawan narkoba di Kalimantan Selatan tidak akan pernah surut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang dikomandoi Kombes Pol Kelana Jaya berhasil membongkar empat kasus utama dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
1. Muhamad Romji (Tanah Bumbu) – 2 Kg Sabu
Tersangka pertama, Muhamad Romji, ditangkap pada 22 Januari 2025 di Banjarbaru. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 2.010,56 gram sabu yang siap diedarkan.
2. Gunawan Samson (Barito Utara, Kalteng) – 1 Kg Sab
Tak berselang lama, pada 23 Januari 2025, tim Polda Kalsel berhasil menangkap Gunawan Samson, seorang pengedar lintas provinsi asal Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dari tangannya, polisi menyita 1.003,82 gram sabu.
3. Nursalani (Katingan, Kalteng) – 17 Kg Sabu & 1.015 Butir Ekstasi
Kasus terbesar terungkap pada 1 Februari 2025 di Gambut, Kabupaten Banjar, ketika petugas membekuk Nursalani, seorang bandar besar yang membawa 17.276,10 gram sabu, 1.015 butir ekstasi, dan 331 gram serbuk ekstasi.
4. Nawwaf Umar Novel Bawazier (Banjarmasin) – 18 Kg Sabu
Kasus terakhir melibatkan Nawwaf Umar Novel Bawazier, seorang bandar asal Banjarmasin yang ditangkap di rumahnya pada 12 Maret 2025. Polisi menemukan 17.992,98 gram sabu dalam penggerebekan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka ini terhubung dengan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, seorang buronan kelas kakap yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolda Kalsel mengungkapkan, dengan pemusnahan barang bukti ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 193.297 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Jika barang haram ini berhasil beredar di masyarakat, negara dan masyarakat akan terbebani biaya rehabilitasi lebih dari Rp900 miliar," tegas Kapolda.
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan berbagai alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam operasional jaringan ini.
"Mereka memiliki sistem komunikasi yang rapi dan metode pengiriman yang canggih, tetapi kami selalu satu langkah lebih maju," tambahnya.
Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika:
Pasal 114 ayat (2): Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp13 miliar.
Pasal 112 ayat (2): Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman namun kembali beraksi.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya dengan pengungkapan kasus ini.
"Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda, dan kami akan habisi para pelakunya!" ujar Kapolda.
Polda Kalsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat. Jangan takut untuk melapor! Bersama-sama, kita bisa membuat Kalimantan Selatan bebas dari narkoba," pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Hukum dan Politik, Adi Santoso, mengapresiasi langkah tegas Polda Kalsel dalam mengungkap jaringan narkotika ini.
"Pengungkapan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan generasi bangsa. Kami harap pemberantasan narkoba semakin diperkuat," katanya.
Dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp39,6 miliar, operasi ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Polda Kalsel dalam memerangi narkoba.
Masyarakat Kalimantan Selatan diminta untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba yang semakin merajalela.
Polda Kalsel juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkotika.
"Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar hancur. Perang melawan narkoba harus kita menangkan!" tutup Kapolda.
Berita