Berita

Breaking News

Polda Kalsel Amankan 2 Operator SPBU Teluk Dalam Banjarmasin, Jual BBM Bersubsidi Di Atas HET

BANJARMASIN, Realitaspost.com - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan pengungkapan tindak pidana kasus penyahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) yang terjadi di SPBU 64.701.01 PT. Landang Provitamas, Jalan Sutoyo S, Teluk dalam Banjarmasin, pada tanggal (09/04/2025). 

Dalam pengungkapan kasus ini, Kanit 1 Kompol Danny Sulistiono, S.Sos., S.H., M.H. didampingi oleh AKBP Supriyadi (Kasubdit PID Bid Humas Polda Kalsel), AKP Catur W., S.H., M.M. (Kaur Pensat Subdit Penmas), dan AKBP Suprapto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi LP/A/12/IV/2025/DIT KRIMSUS/POLDA KALSEL tertanggal 10 April 2025.

Kanit 1 Kompol Danny Sulistiono, S. Sos. SH. MH menyampaikan pengungkapan ini bermula adanya keluhan dari masyarakat adanya penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi.

Informasi pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan hingga berhasil melakukan pengungkapan bahwa ada kecurangan di salah satu SPBU di Banjarmasin.

Ada dua orang operator SPBU  petugas mengamankan yaitu, J (40) dan H (27), diduga sudah menjalankan aksi curang ini selama lebih dari satu tahun. 

Adapun modus yang dilakukan yakni terduga pelaku ini menjual BBM jenis Pertalite diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sesuai harga eceran di kalimantan selatan Rp.10.000,-  Namun dijual dengan harga Rp10.200 per liter, mereka dengan keuntungan Rp. 200 per liter yang di jual, " jelasnya. 

Penjualan BBM bersubsidi diatas HET tersebut dilakukan oleh orang tertentu yang diduga pelangsir.

"Yang datang membeli dengan  menggunakan sepeda motor serta berulang kali, " ucap AKBP. Supriyadi selaku Kasubdit PID Bidang Humas Polda Kalsel dan KBO Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP. Suprapto saat menggelar pres rilis pada hari Jum'at, (11/04/2025). 

Barang bukti yang berhasil diamankan, Kompol Danny mengatakan ada sebanyak 355 liter. 

"Selain itu ada barang bukti diamankan berupa uang sebesar 3,6 juta serta dari keuntungan menjual diatas harga HET uang sekitar 97 ribu, " katanya. 

Kompol Dani menjelaskan bahwa pihaknya pun masih belum menetapkan tersangka. 

"Jadi, kami amankan statusnya masih saksi. Dan masih dalam penyelidikan serta akan kita lengkapi bukti-bukti, " pungkasnya. 

© Copyright 2022 - Realitas.com