Berita

Breaking News

Remaja Asal Jakarta Ditangkap di Banjarmasin, Diduga Lakukan Kejahatan Siber Bermodus Game Online

BANJARMASIN, Realitaspost.com – Gilang Cahya Budjana (20), pria muda asal Jakarta, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan atas dugaan kejahatan siber yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/4/2025), Wadir Krimsus AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pornografi anak dengan modus memanfaatkan game online Mobile Legends.

Kasus ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban (gadis ABG asal Kabupaten Banjar) melalui game online pada November 2024. 

Setelah menjalin komunikasi intens dan bermain game bersama, pelaku meminta akses ke akun Google korban dengan dalih menaikkan ranking akun game.

"Setelah berhasil mendapatkan email dan kata sandi, pelaku mengakses perangkat korban tanpa izin. Ia mengancam akan mereset handphone korban jika tidak mengirimkan foto yang menampilkan bagian sensitif tubuhnya," jelas AKBP Riza.

Korban yang merasa tertekan akhirnya mengirimkan foto tersebut, meski menolak permintaan pelaku untuk melakukan video call sex (VCS).

Puncaknya, pada 2 Januari 2025, pelaku menjual akun Google milik korban melalui media sosial dan menjadikan foto asusila korban sebagai "bonus" dalam penawaran tersebut.

Orang tua korban kemudian melapor ke SPKT Polda Kalsel pada 8 April 2025.

 Polisi pun bergerak cepat menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, KTP, screenshot transaksi, dan flashdisk berisi percakapan antara korban dan pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. 

Ia juga dapat dikenakan pasal pengancaman dengan hukuman tambahan hingga 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

AKBP Riza turut mengungkapkan bahwa pelaku diduga mengalami gaming disorder, atau gangguan kecanduan game.

 “Pelaku menunjukkan gejala sulit lepas dari kebiasaan bermain game, bahkan secara refleks terus menggerakkan ibu jarinya seolah tengah bermain,” ujarnya.

Pemeriksaan psikologis terhadap korban menunjukkan adanya trauma dan stres berat akibat penyebaran foto pribadi yang diperjualbelikan secara daring. 

Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak, serta bijak dalam berbagi data pribadi di internet.

© Copyright 2022 - Realitas.com